Wawasan Majene – Aksi pencurian yang meresahkan warga Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, akhirnya terungkap. Tim Khusus Passaka Satreskrim Polres Majene berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di wilayah tersebut. Penangkapan ini mendapat perhatian luas masyarakat karena kasus pencurian sempat menimbulkan keresahan beberapa pekan terakhir.
Kronologi Penangkapan
Menurut informasi dari pihak kepolisian, penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) malam, setelah polisi menerima laporan kehilangan barang berharga dari salah satu warga Pamboang. Tim Passaka yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan tidak jauh dari tempat tinggalnya di Kecamatan Pamboang. Saat diamankan, ia tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majene, Iptu [Nama Pejabat].
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, antara lain telepon genggam, perhiasan, serta beberapa peralatan rumah tangga. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bukti untuk memperkuat proses hukum.
“Selain barang bukti, kami juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lain atau jaringan yang lebih besar. Dugaan sementara, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Pamboang,” tambah Iptu.

Baca juga: Bupati Majene Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Resahnya Warga Pamboang
Masyarakat Pamboang menyambut lega kabar penangkapan ini. Selama beberapa waktu, warga mengaku sering kehilangan barang di rumah maupun kebun. Meski kerugiannya tidak selalu besar, aksi pencurian tersebut menimbulkan rasa tidak aman.
“Kami sangat berterima kasih kepada polisi yang bergerak cepat. Belakangan ini memang sering ada laporan kehilangan di kampung. Dengan tertangkapnya pelaku, kami bisa merasa lebih tenang,” ujar salah satu warga.
Proses Hukum Berlanjut
Kini, terduga pencuri masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majene. Ia dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke aparat hukum apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan bersama,” tegas Kasat Reskrim.
Komitmen Polres Majene
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Majene, khususnya Tim Passaka, dalam menindak kejahatan jalanan dan tindak pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli, terutama di wilayah rawan pencurian, agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.




