Wawasan Majene – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) masa bakti 2025–2031 resmi dikukuhkan dalam sebuah acara nasional yang berlangsung khidmat dan sarat makna. Pengukuhan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional lintas sektor, mulai dari pejabat negara, unsur penegak hukum, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan dan pemerintahan desa dari berbagai daerah di Indonesia.
Kehadiran para tokoh nasional ini menegaskan posisi strategis ABPEDNAS sebagai wadah konsolidasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memperkuat demokrasi desa dan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab.
Jaksa Agung Hadir dan Beri Penekanan Khusus
Salah satu tokoh sentral yang hadir dalam acara pengukuhan tersebut adalah Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.
Ia menekankan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
“Akuntabilitas desa bukan hanya tuntutan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral. Pengelolaan dana desa harus transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Jaksa Agung.
Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Desa
Jaksa Agung juga menyoroti peran penting Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra sekaligus pengawas kinerja kepala desa. Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam memastikan jalannya pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia mendorong agar ABPEDNAS dapat menjadi motor penggerak peningkatan kapasitas BPD di seluruh Indonesia, sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan, legislasi desa, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal.

Komitmen ABPEDNAS Perkuat Tata Kelola Desa
Ketua Umum DPP ABPEDNAS yang baru dikukuhkan menyampaikan komitmen organisasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, demokratis, dan partisipatif. Dalam periode kepengurusan 2025–2031, ABPEDNAS akan fokus pada penguatan kapasitas sumber daya manusia BPD, peningkatan literasi hukum desa, serta advokasi kebijakan yang berpihak pada desa.
Ia juga menegaskan bahwa ABPEDNAS siap bersinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dalam mencegah potensi penyimpangan di tingkat desa.
Dukungan Tokoh Nasional dan Lintas Lembaga
Selain Jaksa Agung, acara pengukuhan DPP ABPEDNAS turut dihadiri sejumlah tokoh nasional lainnya, baik dari kementerian/lembaga, DPR, maupun organisasi masyarakat sipil. Kehadiran mereka menjadi sinyal kuat dukungan terhadap penguatan peran BPD sebagai pilar demokrasi desa.
Para tokoh yang hadir sepakat bahwa desa harus menjadi ruang tumbuhnya tata kelola pemerintahan yang sehat, partisipatif, dan berkeadilan.
Dorong Pencegahan, Bukan Hanya Penindakan
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menekankan pendekatan pencegahan dalam penegakan hukum di desa. Ia menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga edukasi dan pendampingan agar aparatur desa memahami aturan dan terhindar dari kesalahan administratif maupun hukum.
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Harapan untuk Kepengurusan 2025–2031
Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025–2031 diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat peran BPD sebagai representasi masyarakat desa. Dengan dukungan tokoh nasional dan komitmen kuat dari jajaran pengurus, ABPEDNAS diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.
Acara pengukuhan ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk menjadikan desa sebagai fondasi utama pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.





