Wawasan Majene — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Kapolda Sulbar) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara berdurasi pendek. Komitmen ini diperkuat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polda Sulbar dan sejumlah pemangku kepentingan terkait dalam sistem peradilan pidana.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai terobosan penting menuju model penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
MoU Perkuat Sinergi Antarinstansi
Penandatanganan MoU dilakukan bersama jajaran kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, serta pemerintah daerah. Kerja sama ini mencakup mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, penempatan pelanggar, serta pengawasan agar sanksi dijalankan tepat sasaran.
Kapolda Sulbar menegaskan bahwa kerja sosial bukan sekadar pengganti hukuman, tetapi bentuk pembinaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki diri tanpa menghilangkan masa produktif mereka,” ujarnya.
Kurangi Overkapasitas Lapas yang Makin Mendesak
Salah satu latar belakang diterapkannya kebijakan ini adalah tingginya tingkat overkapasitas lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah, termasuk Sulbar. Banyak napi yang menjalani hukuman pendek, seperti beberapa hari hingga beberapa bulan, sehingga tidak efektif membina dan justru membebani lapas.
Melalui pidana kerja sosial, pelanggar tetap mendapatkan hukuman yang proporsional, sementara kapasitas lapas dapat lebih terkelola.

Baca juga: Warga Keluhkan Aksi Balapan Liar di Barru
Manfaatkan Sumber Daya Pelanggar untuk Aktivitas Sosial
Dalam implementasinya, pidana kerja sosial akan diarahkan ke kegiatan yang memiliki dampak langsung pada masyarakat, seperti:
-
pembersihan fasilitas umum,
-
bantuan operasional pada lembaga sosial,
-
rehabilitasi lingkungan,
-
hingga pelayanan kemasyarakatan lain yang sesuai kemampuan pelanggar.
Kegiatan tersebut nantinya dikoordinasikan lintas instansi agar pelaksanaannya terukur dan tidak menyalahi hak-hak kemanusiaan.
Dukungan Kapolda: Polisi Harus Mengedepankan Pendekatan Humanis
Kapolda Sulbar menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya bertumpu pada pendekatan represif. Menurutnya, pemidanaan alternatif justru mampu menekan angka residivisme serta menjaga stabilitas sosial.
“Polisi perlu hadir dengan pendekatan yang lebih humanis. Pidana kerja sosial adalah contoh konkret bagaimana kita menghukum tanpa harus selalu memenjarakan,” jelasnya.
Respons Publik Positif, Dianggap Lebih Mendidik
Sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi hukum di Sulbar menyambut baik langkah ini. Mereka menilai pidana kerja sosial akan memberi efek jera yang lebih konstruktif. Pelanggar tidak lagi menjalani hukuman yang mengisolasi mereka dari masyarakat, melainkan berkontribusi langsung dalam kegiatan sosial.
Ini juga dinilai sejalan dengan agenda reformasi hukum nasional yang tengah digaungkan pemerintah.
Implementasi Bertahap Mulai 2025
MoU tersebut menjadi landasan bagi pelaksanaan program dalam skala penuh, yang direncanakan dimulai secara bertahap pada 2025. Polda Sulbar akan menyiapkan unit khusus untuk memastikan prosedur berjalan sesuai standar, termasuk pendataan pelanggar dan pengawasan saat menjalani pidana.
Kapolda berharap, Sulbar bisa menjadi contoh penerapan pemidanaan modern yang lebih manusiawi dan efektif di Indonesia.





