, ,

Bupati Majene Tetap Lakukan Perpanjangan Masa Jabatan Mantan Kepdes Dengan Catatan

oleh -1848 Dilihat

Majene – Bupati Majene, Andi Achmad Syukri, memastikan bahwa kebijakan perpanjangan masa jabatan mantan kepala desa (kepdes) tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Namun, perpanjangan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan penting sebagai bentuk pengawasan agar kinerja aparatur desa tetap berjalan optimal.

Kebijakan ini diambil menyusul adanya kekosongan kepemimpinan di beberapa desa setelah masa jabatan kepala desa berakhir, sementara proses pemilihan kepala desa (pilkades) serentak baru akan dilaksanakan pada periode mendatang. Untuk menghindari kekosongan pelayanan publik, Bupati Majene menunjuk mantan kepdes sebagai pejabat sementara, dengan syarat mampu menjaga netralitas dan tetap fokus menjalankan roda pemerintahan desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini bukan tanpa syarat. Mereka yang ditunjuk harus menjaga netralitas, tidak boleh menggunakan jabatan sementara untuk kepentingan politik pribadi, dan tetap memprioritaskan pelayanan masyarakat,” tegas Bupati Majene, Selasa (27/8/2025).

Catatan Penting dalam Perpanjangan Jabatan

Beberapa catatan yang diberikan pemerintah daerah dalam perpanjangan masa jabatan mantan kepdes antara lain:

  1. Netralitas politik – Mantan kepdes dilarang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik menjelang pilkades maupun pemilu.

  2. Pelayanan publik – Mereka diminta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat desa, terutama dalam hal pelayanan dasar.

  3. Pengelolaan anggaran desa – Aparat desa wajib menjalankan tata kelola keuangan dengan transparan dan akuntabel.

  4. Kepemimpinan kolektif – Ditekankan agar mantan kepdes melibatkan perangkat desa lain dalam pengambilan keputusan, demi menjaga iklim demokratis.

Bupati Majene
Bupati Majene

Baca juga: BPKPD Sulbar Verifikasi RKA SKPD

Respons Masyarakat dan DPRD

Kebijakan ini menuai beragam respons. Sebagian masyarakat menilai perpanjangan masa jabatan dapat menjaga stabilitas pelayanan desa. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang.

Ketua DPRD Majene menyatakan pihaknya akan mengawasi ketat implementasi kebijakan ini. “Kami sepakat dengan langkah Bupati, asalkan dijalankan dengan transparan. Pengawasan harus diperketat agar tidak ada celah penyimpangan,” ujarnya.

Antisipasi Pilkades Serentak

Pemerintah Kabupaten Majene memastikan bahwa tahapan pilkades serentak akan tetap digelar sesuai jadwal. Penunjukan mantan kepdes sebagai pejabat sementara hanya bersifat transisi sampai terpilihnya kepala desa definitif.

Bupati Majene juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan solusi sementara, bukan permanen. “Kami ingin memastikan desa tetap berjalan normal, masyarakat tetap terlayani, dan roda pembangunan desa tidak terhambat hanya karena faktor administratif,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan roda pemerintahan desa di Majene tetap berjalan lancar, sembari menunggu proses demokrasi di tingkat desa terlaksana secara utuh.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.