Wawasan Majene — Pemerintah Kabupaten Majene resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Majene terkait penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang kini menjadi perhatian daerah menyusul meningkatnya pemanfaatan air tanah oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, tata kelola yang jelas, serta pengawasan agar pemanfaatan air tanah tetap berkelanjutan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Latar Belakang Terbitnya SE
Bupati Majene menyebut bahwa pemanfaatan air tanah harus dilakukan secara bijak karena ketersediaannya semakin terancam akibat eksploitasi dan perubahan iklim. Selain itu, SE ini diterbitkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Air tanah adalah sumber daya vital. Pengelolaannya harus sesuai aturan agar tidak mengganggu keseimbangan lingkungan,” ujar Bupati dalam keterangan tertulis.
Isi Pokok Surat Edaran
Berdasarkan informasi resmi dari Pemkab Majene, berikut beberapa poin penting dalam SE tersebut:
1. Wajib Izin bagi Pengusaha dan Pemilik Sumur Bor
Setiap kegiatan pengusahaan air tanah, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat yang menggunakan sumur bor dalam skala tertentu, wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah.

Baca juga: Polsek Tanete Rilau Respon Cepat Aduan Balapan Liar
2. Pengajuan IPAT ke Instansi Teknis
Permohonan izin diajukan ke perangkat daerah terkait yang menangani sumber daya air, dengan melampirkan:
-
Identitas pemohon
-
Data lokasi sumur
-
Dokumen teknis pengeboran
-
Rekomendasi dari instansi lingkungan hidup
3. Kewajiban Pelaporan dan Pembayaran Pajak Air Tanah
Pemegang IPAT wajib:
-
Melakukan pelaporan volume pemakaian air tanah secara berkala
-
Membayar pajak air tanah sesuai ketentuan
4. Larangan Eksploitasi Berlebihan
SE menegaskan larangan melakukan pengambilan air tanah yang melebihi kapasitas izin. Pelanggaran dapat dikenai teguran, pencabutan izin, hingga sanksi hukum.
5. Pengawasan oleh Pemerintah Daerah
Dinas teknis bersama Satpol PP diberi kewenangan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pemanfaatan air tanah berjalan sesuai aturan.
Bupati Ajak Semua Pihak Patuh Regulasi
Bupati Majene mengimbau seluruh masyarakat, pelaku industri, hingga pemilik usaha informal untuk taat terhadap regulasi ini demi menjaga keberlanjutan sumber air daerah.
“Kita ingin memastikan ketersediaan air untuk generasi sekarang dan mendatang,” tegasnya.
Langkah Pemkab Majene ke Depan
Pemkab akan mensosialisasikan SE ini secara bertahap ke desa-desa, kawasan industri, hingga fasilitas publik. Selain itu, pemerintah juga berencana memperkuat sistem data pemanfaatan air tanah dan meningkatkan koordinasi lintas OPD.
Dengan terbitnya SE tersebut, Pemkab Majene berharap pengelolaan air tanah menjadi lebih tertib, transparan, dan ramah lingkungan, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.


