Wawasan Mamuju – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat menangkap seorang anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Majene. Oknum polisi tersebut diduga berperan sebagai bandar, bukan sekadar pengguna.
Penangkapan ini menggegerkan publik karena tersangka merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba.
Penangkapan Dilakukan Setelah Penyelidikan Intensif
Penangkapan oknum polisi tersebut dilakukan setelah BNNP Sulbar melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Majene. Dari hasil pengembangan informasi dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Operasi penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Diduga Berperan sebagai Bandar Sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengendalikan peredaran sabu di wilayah Majene. Ia disebut tidak hanya menyimpan, tetapi juga mendistribusikan narkotika kepada jaringan di bawahnya.
BNNP Sulbar masih mendalami sejauh mana peran tersangka dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari unsur sipil maupun aparat.

Baca juga: Dapur MBG di Majene Ditutup Sementara Buntut 50 Balita-Ibu Hamil Keracunan
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, petugas BNNP Sulbar turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang pendukung lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan akan diuji secara laboratoris untuk memastikan berat serta kandungan narkotika.
Proses Hukum Tanpa Toleransi
BNNP Sulbar menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan tanpa pandang bulu, meskipun tersangka merupakan anggota kepolisian. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain menjalani proses pidana, tersangka juga akan menghadapi sanksi etik dan disiplin dari institusi kepolisian.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat, termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup, tergantung hasil pembuktian di persidangan.
Komitmen Bersih dari Narkoba
BNNP Sulbar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Barat, termasuk menindak tegas aparat yang terlibat.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan diproses secara hukum tanpa pengecualian.
Imbauan kepada Masyarakat
BNNP Sulbar juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Penanganan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.




