Wawasan Majene — Aparat kepolisian kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sulawesi Barat. Seorang pria berinisial AR, yang diketahui merupakan pengedar asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman), ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Majene. AR disebut tidak berkutik saat petugas melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu yang siap diedarkan.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan AR bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu titik di Kecamatan Banggae, Majene. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Majene melakukan pengintaian dan penyelidikan lapangan.
“Kami mendapat laporan bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi mencurigakan. Setelah kami pastikan kebenarannya, langsung dilakukan penindakan,” ujar Kasat Narkoba Polres Majene.
Saat petugas mendekati lokasi, AR terlihat panik dan berusaha menghindar. Namun, tim yang sudah mengepung area berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Barang Bukti Sabu Diamankan
Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket kecil sabu yang disimpan AR di saku celana serta dalam tas kecil yang dibawanya. Barang bukti tersebut diduga kuat siap untuk diedarkan kepada para pengguna.
Selain sabu, polisi juga menyita alat komunikasi dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami menduga AR merupakan pengedar yang beroperasi lintas kabupaten,” kata penyidik.

Baca juga: Pemdes Adolang Dhua Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Migor
Pengedar Asal Polman, Diduga Bawa Barang dari Luar Daerah
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AR merupakan warga Polman yang kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat. Ia diduga mendapatkan suplai sabu dari jaringan tertentu yang masih ditelusuri polisi.
Majene disebut menjadi salah satu titik yang kerap disasar para pengedar karena posisinya yang berada di jalur penghubung kabupaten.
“Kami menduga pelaku memanfaatkan mobilitas antarwilayah untuk memperluas peredaran. Jaringannya saat ini masih kami kembangkan,” tambah Kasat Narkoba.
Polisi Dalami Jaringan dan Pemasok
Polres Majene kini fokus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam suplai barang haram tersebut. Petugas juga mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah AR merupakan bagian dari kelompok pengedar skala besar atau pelaku tunggal yang bekerja atas pesanan.
Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dari wilayah Polewali Mandar, Mamuju, maupun daerah lain di Sulawesi.
AR Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kami berharap proses ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Majene. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di Sulbar,” tegas pihak kepolisian.
Aparat Imbau Masyarakat Aktif Melapor
Kasat Narkoba mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi awal hingga kasus ini berhasil diungkap. Kepolisian kembali mengimbau warga untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui indikasi aktivitas narkotika di lingkungan sekitar.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting. Semakin cepat laporan masuk, semakin mudah kami melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum,” ujarnya.




