, , ,

AR Tak Berkutik, Pengedar Sabu Polman Ditangkap di Majene

oleh -247 Dilihat
Oplus_16908288

Wawasan Majene Aparat kepolisian kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sulawesi Barat. Seorang pria berinisial AR, yang diketahui merupakan pengedar asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman), ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Majene. AR disebut tidak berkutik saat petugas melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu yang siap diedarkan.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan AR bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu titik di Kecamatan Banggae, Majene. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Majene melakukan pengintaian dan penyelidikan lapangan.

Kami mendapat laporan bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi mencurigakan. Setelah kami pastikan kebenarannya, langsung dilakukan penindakan,” ujar Kasat Narkoba Polres Majene.

Saat petugas mendekati lokasi, AR terlihat panik dan berusaha menghindar. Namun, tim yang sudah mengepung area berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Barang Bukti Sabu Diamankan

Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket kecil sabu yang disimpan AR di saku celana serta dalam tas kecil yang dibawanya. Barang bukti tersebut diduga kuat siap untuk diedarkan kepada para pengguna.

Selain sabu, polisi juga menyita alat komunikasi dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami menduga AR merupakan pengedar yang beroperasi lintas kabupaten,” kata penyidik.

Pengedar
Pengedar

Baca juga: Pemdes Adolang Dhua Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Migor

Pengedar Asal Polman, Diduga Bawa Barang dari Luar Daerah

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AR merupakan warga Polman yang kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat. Ia diduga mendapatkan suplai sabu dari jaringan tertentu yang masih ditelusuri polisi.

Majene disebut menjadi salah satu titik yang kerap disasar para pengedar karena posisinya yang berada di jalur penghubung kabupaten.

Kami menduga pelaku memanfaatkan mobilitas antarwilayah untuk memperluas peredaran. Jaringannya saat ini masih kami kembangkan,” tambah Kasat Narkoba.

Polisi Dalami Jaringan dan Pemasok

Polres Majene kini fokus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam suplai barang haram tersebut. Petugas juga mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah AR merupakan bagian dari kelompok pengedar skala besar atau pelaku tunggal yang bekerja atas pesanan.

Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dari wilayah Polewali Mandar, Mamuju, maupun daerah lain di Sulawesi.

AR Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kami berharap proses ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Majene. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di Sulbar,” tegas pihak kepolisian.

Aparat Imbau Masyarakat Aktif Melapor

Kasat Narkoba mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi awal hingga kasus ini berhasil diungkap. Kepolisian kembali mengimbau warga untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui indikasi aktivitas narkotika di lingkungan sekitar.

Keterlibatan masyarakat sangat penting. Semakin cepat laporan masuk, semakin mudah kami melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.